Sebelumnya, Rabu (11/10/2023), KPK resmi mengumumkan Syahrul dan dua anak buahnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemerasan dalam jabatan.
Dua anak buah Syahrul tersebut yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
Menurut KPK, Syahrul dan dua orang bawahannya diduga menerima uang hasil korupsi senilai Rp 13,9 miliar. Uang ini diperoleh melalui setoran yang diperas dari sejumlah pegawai negeri sipil (ASN) yang bekerja di Kementerian Pertanian.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini disebut telah mengambil kebijakan pribadi dengan meminta ASN di lingkungan Kementerian Pertanian untuk memberikan setoran atau pungutan.
Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk keluarganya.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
KPK mengungkapkan bahwa proses pengumpulan setoran ini dilakukan oleh Kasdi dan Hatta, yang diduga mengambil uang tunai, melakukan transfer ke rekening bank, dan menerima pembayaran dalam bentuk barang dan jasa dari pegawai eselon I dan II di Kementerian Pertanian.
KPK juga menyebutkan bahwa besaran setoran ini telah ditentukan oleh Syahrul, dengan kisaran sekitar 4.000 hingga 10.000 dolar Amerika Serikat (AS).
Uang yang diduga berasal dari tindakan korupsi ini diperoleh dari penggelembungan realisasi anggaran di Kementerian Pertanian serta dari vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian tersebut.