Dalam kesempatan tersebut, Rifqinizamy menilai hasil kajian akademik yang dipaparkan memberikan masukan penting bagi para pembentuk undang-undang, khususnya menjelang pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ia mengatakan, pembahasan mengenai formulasi baru parliamentary threshold juga merupakan bagian dari tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang melakukan penataan kembali ketentuan mengenai ambang batas parlemen.
Baca Juga:
MK Tekankan Proporsionalitas Parliamentary Threshold demi Stabilitas dan Kedaulatan Rakyat
“Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan arah agar ke depan ada proporsionalitas antara keterwakilan rakyat dan efektivitas pemerintahan,” ujar Rifqinizamy.
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I itu menjelaskan bahwa sistem presidensial yang dianut Indonesia membutuhkan konfigurasi politik yang mampu mendukung terciptanya pemerintahan yang efektif.
Meski demikian, menurutnya, pengaturan mengenai ambang batas parlemen juga harus tetap menjamin setiap suara masyarakat memperoleh representasi yang adil di parlemen.
Baca Juga:
PRIMA Nilai Usulan Kenaikan Ambang Batas Parlemen Abaikan Putusan MK
“Jangan sampai sistem presidensial kita tersandera karena multipartai yang sangat ekstrem, sehingga partai-partai di DPR dapat menyandera kepentingan eksekutif, dalam hal ini presiden,” katanya.
Ia menambahkan, penyusunan ulang kebijakan parliamentary threshold seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.
Upaya tersebut tidak hanya diarahkan pada penyederhanaan sistem kepartaian, tetapi juga memastikan prinsip keadilan dalam representasi politik tetap terjaga.