Menurutnya, pinjaman ini merupakan
sindikasi dan bank syariah yang dimaksud adalah agennya.
"Agennya bank tersebut juga.
Uangnya tidak didebet langsung. Tidak dibayarkan kepada utang. Padahal sudah
ada surat kami Instruksi untuk pembayaran utang. Mereka hold uang saya. Bunga saya, pinjaman saya berjalan terus sampai dua
bulan, padahal utang sudah dilunasin," kata dia.
Baca Juga:
Jusuf Hamka Siap Gratiskan Tol Cisumdawu saat Arus Balik Pemudik
Ia melanjutkan, bank tersebut seperti
sengaja menggantung uangnya.
"Duit sudah di sana. Tapi dia
tidak mau terima uangnya, sengaja digantung," paparnya.
Bank tersebut juga tidak menjelaskan
apa alasan tidak menerima pelunasan.
Baca Juga:
Pengadilan Siap Gelar Sidang, Begini Duduk Perkara Sengketa CMNP vs Hary Tanoe
"Nah inilah yang aneh. Terus,
tapi dia bisa ambil uang saya, dia ambil buat agensi Rp 1 miliar,
terus diambil buat bunga. Lah uang
saya (sudah) di sana kok," tegas
dia.
Lebih lanjut, Jusuf mengatakan,
pihaknya pun meminta kepada bank itu, kalau memang tidak mau utang tersebut
dilunasi, kembalikan saja uangnya.
"Lalu, tanggal 6
saya kasih instruksi. Kalau memang kamu enggak
mau dibayar, kembalikan uang saya dong.
Dikembalikan, tapi kembalinya cuma Rp 690 miliar, Rp 107 miliar
dipegang, alasannya buat pembayaran bunga dan macam macam," kata dia.