WahanaNews.co | Polda Banten menyampaikan penjelasan terkait penangkapan artis Nikita Mirzani. Penahanan Nikita Mirzani bakal ditentukan setelah 24 jam pemeriksaan.
"Sesuai hukum acara pidana, masa penangkapan berlangsung 24 jam," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga:
Polisi Panggil Dokter yang Diduga Aborsi Anak Nikita Mirzani
Shinto enggan menanggapi lebih jauh soal kemungkinan Nikita Mirzani ditahan. Kata dia, masih terlalu dini bicara soal penahanan.
"Masih terlalu dini kalau malam ini kami sampaikan ditahan tidaknya NM," imbuhnya.
Lebih lanjut Shinto mengatakan penangkapan Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif. Penangkapan Nikita Mirzani juga dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga:
Tak Terima Dihina, Keluarga Vadel Badjideh Bawa Nikita Mirzani ke Jalur Hukum
Momen Penangkapan Nikita Mirzani
Nikita Mrzani ditangkap di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta Pusatsekita pukul 14.48 WIB. Kebetulan, Ramdan Alamsyah saat itu sedang di mal tersebut.
"Gue lagi nunggu parkir depan Sency, terus gue dengen 'Bang...bang, itu si Nikita ditangkep'. Gue videoin lah," kata Ramdan, Kamis (21/7/2022).
Ramdan juga membagikan video yang dia share ke akun Instagramnya @ramdanalamsyah.id. Ia mengizinkan media untuk mengambil rekaman video tersebut.
Ramdan mengatakan dirinya mengirimkan video itu ke pengacara Nikita, Fahmi Bahmid. Menurut Ramdan, Fahmi juga telah mengonfirmasi penangkapan Nikita Mirzani ini ke polisi.
"Gue kirimlah ke pengacaranya Fahmi Bachmid. Katanya 'Iya Bro (ditagkap). Ya semoga cepat selesai lah urusannya," katanya. [rin]