WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mengingatkan publik agar tidak terkecoh dalam menyikapi kasus dugaan korupsi layanan Google Cloud di Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim, karena perkara ini berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang diusut Kejaksaan Agung.
"Chromebook menyangkut pengadaan perangkat keras yang sekarang sedang diusut Kejaksaan Agung," kata Praswad dalam keterangan tertulis, Ahad (7/9/2025).
Baca Juga:
Kronologi Lengkap Kasus Chromebook: Nadiem dan Pejabat Kemendikbud Diduga Bermufakat Pilih Vendor
Ia menegaskan bahwa dugaan korupsi layanan Google Cloud bernilai triliunan rupiah sehingga wajar bila ditangani KPK secara serius.
Kedua kasus ini, menurut Praswad, memiliki ruang lingkup, modus, serta peristiwa pidana yang berbeda sehingga KPK berhak dan wajib menyelesaikan perkara ini hingga tuntas meskipun Kejaksaan Agung sudah menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada kasus Chromebook.
Praswad juga menyoroti pentingnya independensi KPK dalam menangani kasus Google Cloud yang berkaitan dengan program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka, karena anggaran negara diduga digunakan tanpa proses tender terbuka dan sarat konflik kepentingan dengan pihak swasta.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Disebut Tak Terima Dana, Ini Kata Kejagung
Ia meminta agar KPK tidak berhenti pada level pegawai teknis, melainkan berani menjerat pejabat tinggi termasuk menteri bila terbukti terlibat.
"Jangan ragu untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas," ujarnya.
Lebih lanjut, Praswad menekankan bahwa dukungan publik terhadap KPK sangat penting agar kasus ini tidak melemah atau dijadikan alat barter politik.