Menurutnya, ujian sesungguhnya adalah sejauh mana KPK berani membongkar jejaring korupsi digital mulai dari vendor, pejabat Kemendikbudristek, hingga pihak swasta nasional maupun internasional yang diduga ikut terlibat.
Ia mengingatkan bahwa bila KPK hanya bergerak di pinggiran kasus, maka sama saja membiarkan dana pendidikan yang porsinya 20 persen dari APBN dijarah segelintir elite.
Baca Juga:
Hakim Telusuri Asal Gaji Jumbo Rp163 Juta Konsultan Era Nadiem
Menyalahgunakan anggaran pendidikan dalam jumlah triliunan rupiah, kata dia, bukan hanya korupsi biasa, melainkan perampasan hak generasi masa depan.
Pada Kamis (4/9/2025), KPK menegaskan tetap melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi layanan Google Cloud di Kemendikbudristek meskipun Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook.
"Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses, karena dua hal yang berbeda," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.
Baca Juga:
Praperadilan Ditolak Hakim, Nadiem Makarim Tetap Tersangka Kasus Chromebook Rp9,3 Triliun
Namun ia belum dapat memberikan detail perkembangan penyelidikan dan memastikan akan menyampaikan kabar lebih lanjut jika kasus ini naik ke tahap penyidikan.
"Kita sama-sama tunggu perkembangannya ya," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung apabila membutuhkan keterangan dari Nadiem.