“Tidak pantas, dan belum waktunya karena belum ada putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman. Amnesti itu pengampunan terhadap putusan bersalah. Jadi jelas belum waktunya,” kata Fickar, Minggu (24/8/2025).
Fickar juga menyinggung adanya kemungkinan motif politik di balik langkah Noel.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar di MPR, Tiga Saksi Diperiksa
Ia menilai permintaan itu sarat dengan kepentingan, apalagi Noel pernah menyebut siap membuka rahasia termasuk soal setoran kepada penguasa sebelumnya yakni pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Permintaan amnesti ini jelas ada muatan politiknya,” ujarnya.
Fickar kemudian mengingatkan bahwa pemberian amnesti tidak menjamin seseorang bebas dari pengulangan perbuatan pidana.
Baca Juga:
Amankan Dokumen dan Uang, KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak
Jika terulang, status residivis melekat pada penerimanya.
“Presiden tentu akan berpikir dua kali. Orang yang diberi amnesti lalu mengulang, itu penjahat kambuhan,” ucapnya.
Ia menegaskan proses hukum tetap harus berjalan, apa pun adanya permintaan amnesti.