WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto sebenarnya sudah diusulkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku sejak tahun 2020.
Ia menegaskan bahwa bukti-bukti yang ditemukan saat itu cukup kuat untuk menetapkan Sekjen PDIP tersebut sebagai tersangka.
Baca Juga:
Hasto Jadi Tersangka, IPW Sebut Murni Penegakan Hukum
Namun, menurut Novel, pimpinan KPK saat itu, yang dipimpin oleh Firli Bahuri, menolak langkah tersebut. Mereka beralasan bahwa proses hukum terhadap Hasto baru bisa dilakukan setelah Harun Masiku ditangkap.
“Ketika proses pelaporan penyelidik dipaparkan dalam forum ekspose, pimpinan, yaitu Firli dkk, menolak melanjutkan kasus Hasto dan meminta hal itu dilakukan setelah Harun tertangkap,” ujar Novel, mengutip Tempo, Rabu (25 /12/2024).
Novel menilai bahwa KPK di bawah pimpinan Firli tidak benar-benar serius mengejar Harun Masiku. Hingga saat ini, Harun masih buron.
Baca Juga:
Soal Yasonna Dicegah Keluar Negeri, PDIP: Apakah KPK Sedang Menerima Orderan?
Bahkan, Novel menyebut adanya momen di mana tim KPK dihalangi saat mengejar Harun dan Hasto.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020 silam.
Wahyu ditangkap karena menerima suap terkait pengesahan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.