Namun, menurut Novel, pernyataan Firli kepada media setelah OTT malah membocorkan informasi yang membuat Harun dan Hasto berhasil kabur.
“Pernyataan pimpinan KPK, saat itu Firli Bahuri, yang mengumumkan OTT kepada media menyebabkan Hasto dan Harun melarikan diri serta menghilangkan alat bukti berupa komunikasi mereka,” tambah Novel.
Baca Juga:
Hasto Jadi Tersangka, IPW Sebut Murni Penegakan Hukum
Novel juga mempertanyakan kemungkinan keterlibatan pimpinan KPK era Firli dalam tindakan yang menghalangi proses penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menegaskan, jika Hasto dikenakan pasal tersebut, penyidik perlu meneliti apakah tindakan serupa juga dilakukan oleh pimpinan KPK pada masa itu.
Pada Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan tersangka terhadap Hasto dan Donny Tri Istiqomah.
Baca Juga:
Soal Yasonna Dicegah Keluar Negeri, PDIP: Apakah KPK Sedang Menerima Orderan?
Keduanya diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk memastikan Harun Masiku dilantik sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.
Hasto dan Donny juga disebut menyusun kajian hukum untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait pengesahan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
"Hasto mengatur Donny untuk melobi Wahyu agar menetapkan Harun sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo.