Berikutnya, landasan hukum dan tata cara pendaftaran aset tanah pemerintah daerah bahwa Dasar Hukum Kewajiban Pendaftaran pertama adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pasal 49 ayat (1) mengatur secara tegas bahwa Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai pemerintah wajib disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014. PP ini mewajibkan pensertifikatan seluruh tanah sebagai Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD). Serta, Program Percepatan: Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) turut mengamanatkan pendaftaran seluruh aset pemerintah pusat maupun daerah tanpa terkecuali.
Selanjutnya, manfaat sertifikasi tanah daerah diantaranya adalah untuk Kepastian Hukum, misalkan menghindari penyerobotan atau klaim ganda dari pihak ketiga, mafia tanah, hingga sengketa antar instansi dan tertib administrasi misalkan, memudahkan pemerintah daerah dalam melengkapi bukti kepemilikan yang valid saat dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga:
Reforma Agraria Tak Berhenti pada Sertifikat, BPN Muara Enim Siapkan Pendampingan Usaha Warga
Berkaitan klasifikasi aset tanah yang sah milik daerah dapat melalui ditemui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah diantaranya seperti Tanah Negara yang langsung dikuasai oleh negara yang kemudian diberikan hak pengelolaannya (HPL) atau hak pakainya kepada instansi pemerintah; Pelepasan Hak Milik Warga (ganti-rugi), jika membutuhkan tanah bersertifikat hak milik warga, pemerintah daerah dapat melakukan pelepasan hak atas tanah dengan memberikan ganti kerugian berdasarkan kesepakatan.
Kemudian, pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, pemda berwenang melakukan pengadaan tanah (melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan) untuk pembangunan fasilitas umum.
Hibah atau sumbangan yakni tanah yang diperoleh dari sumbangan masyarakat atau pihak swasta, seperti kewajiban penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum dari pengembang perumahan, atau pemerintah pusat.
Baca Juga:
BPN Kota Depok Buka-bukaan soal PTSL dan Sertifikat Tanah, Budi Jaya: Kami Tidak Pernah Menganaktirikan Warga
Pelimpahan aset, seperti pemekaran daerah diantaranya peralihan aset dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah induk kepada pemerintah daerah baru hasil pemekaran wilayah.
Reklamasi dan-atau pembangunan baru yaitu tanah yang timbul akibat proses penambahan tanah di tempat yang semula tidak ada tanah di wilayah pesisir atau daratan baru hasil pembangunan infrastruktur seperti waduk atau bendungan
Penyitaan tanah berdasarkan putusan pengadilan yaitu misalkan aset tanah yang didapatkan dari sita eksekusi kasus korupsi, sengketa yang dimenangkan oleh pemerintah, atau penertiban aset terlantar.