“Saya sudah sampaikan langsung kepada Pak Wali Kota. Kalau memang ingin ribuan aset Pemkot disertifikatkan, ayo bantu kami dengan data yang lengkap dan jelas. Kalau semua sudah siap, saya pastikan prosesnya tidak akan lama,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Budi juga menegaskan bahwa pemerintah pusat telah merancang mekanisme sertifikasi aset negara dan daerah agar lebih sederhana. Program tersebut bertujuan memperkuat pengamanan aset yang diperoleh melalui APBN maupun APBD.
Baca Juga:
Komisi IV DPR Tinjau Tambang Emas di Banyuwangi, Tekankan Kesejahteraan Warga dan Kelestarian Lingkungan
Oknum ASN Selewengkan Aset Tanah Kota Depok
Konon, disisi lain, dari situasi kesemrawutan pendataan dan sertifikasi aset tanah ini disinyalir dapat berpotensi terjadi penyelewengan dan praktek korupsi; kolusi; nepotisme (KKN).
Di lain pihak, dari keterangan tertutup yang diberikan kepada WAHANNEWS.CO oleh figur yang kompeten di lingkungan pejabat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Depok, bahwa ada oknum bidang aset Kota Depok yang menyelewengkan aset tanah untuk keuntungan pribadi.
Baca Juga:
Komisi VII DPR Dorong Penyederhanaan Birokrasi Pertanahan demi Perkuat Investasi Kawasan Industri
“Ada orang yang selewengkan yang pakai aset Pemkot Depok. Tu orangnya, sudah jadi orang kaya ia dari pake aset pemkot,” ujar narasumber yang tak berkenan namanya diungkap.
Keberlanjutan penjelasan narasumber ini, literasi pemberitaan WAHANNEWS.CO muncul sinyaliran bahwa praktek menyimpang ini dapat berlangsung lantaran ada KKN, apalagi jika sudah berlangsung dalam waktu lama. Perilaku seperti ini, dalam suatu waktu tertentu dapat saja ada pihak yang mengungkap penyimpangan ini.
Regulasi Aset Tanah Milik Pemerintah