Dalam forum diskusi ini, Budi Jaya juga menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara tanah negara dan tanah milik negara atau daerah.
Menurutnya, tanah milik negara atau daerah merupakan tanah yang diperoleh menggunakan anggaran negara, baik melalui APBN maupun APBD, atau melalui mekanisme lain yang sah. Sementara tanah negara adalah tanah yang belum dilekati atau dikuasai oleh hak tertentu.
Baca Juga:
Reforma Agraria Tak Berhenti pada Sertifikat, BPN Muara Enim Siapkan Pendampingan Usaha Warga
“Tanah negara adalah tanah yang belum dibebani hak apa pun. Kalau tanah negara, tentu dapat diajukan untuk memperoleh hak dan disertifikatkan. Tetapi kalau tanah milik negara yang sudah menjadi aset negara atau daerah, mekanismenya berbeda karena yang dilakukan adalah sertifikasi pengamanan aset, bukan permohonan hak baru,” jelas Budi.
BPN Kota Depok berharap sinergi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan dapat semakin diperkuat sehingga seluruh aset milik daerah dapat terdokumentasi dan terlindungi secara hukum melalui sertifikat yang sah. Dengan demikian, potensi konflik maupun klaim kepemilikan terhadap aset daerah dapat diminimalisasi di masa mendatang.
Literasi oleh WAHANANEWS.CO, aset tanah pemerintah daerah wajib didaftarkan dan disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah terkait melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Aturan ini tertuang dalam undang-undang untuk menjamin kepastian hukum, mencegah sengketa, dan mengamankan aset negara, (di antara rujukan dari atrbpn.go.id).
Baca Juga:
BPN Kota Depok Buka-bukaan soal PTSL dan Sertifikat Tanah, Budi Jaya: Kami Tidak Pernah Menganaktirikan Warga
Aset tanah pemerintah daerah bersumber dari barang milik daerah (BMD) yang dikuasai atau dimiliki. Sumber perolehannya meliputi tanah negara, pelepasan hak milik warga, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pemberian), reklamasi, dan putusan pengadilan. (sebagian rujukan adalah dari djkn.kemenkeu.go.id)
Aset tanah pemerintah daerah wajib didaftarkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat Namun, bentuk sertifikatnya bukan sertifikat hak milik (SHM), melainkan sertifikat hak pakai atas nama pemerintah daerah, atau sertifikat hak pengelolaan (HPL). (atrbpn.go.id)
Aset tanah pemerintah daerah wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan kepastian hukum, berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Regulasi Hukum Properti yang diubah dengan Permen Agraria/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah yang memuat prosedur, syarat, dan ketentuan pemberian berbagai hak tanah seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai.