WAHANANEWS.CO, Medan - Aksi memalukan kembali mencoreng citra kepolisian, kali ini di Kota Medan.
Seorang anggota Satlantas Polrestabes Medan tertangkap kamera melakukan pungutan liar terhadap pengendara sepeda motor wanita.
Baca Juga:
Komitmen Transparansi Tanpa Pungli, Kota Bandung Siap Sambut SPMB 2025
Video yang viral di media sosial itu langsung memicu kemarahan publik dan berbuntut sanksi tegas bagi oknum polisi tersebut.
Polrestabes Medan menjatuhkan sanksi kepada Aiptu Rudi Hartono, anggota Satlantas yang tertangkap kamera melakukan pungli di Jalan Palang Merah, tepat di depan Bank Permata, Kecamatan Medan Kota.
Dalam video yang beredar, Aiptu Rudi terlihat meminta uang tunai sebesar Rp100 ribu kepada pengendara motor yang diduga melawan arah.
Baca Juga:
Ambon Aktifkan Tim Siber, Targetkan Pemerintahan Bebas Pungutan Liar
Sebagai bentuk hukuman, Aiptu Rudi diperintahkan berguling-guling di atas aspal di bawah terik matahari, masih mengenakan seragam lengkap dan rompi lalu lintas.
Setelah itu, ia langsung dijebloskan ke ruang penempatan khusus (Patsus) di internal kepolisian.
"Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan saat ini yang bersangkutan sudah ditangani oleh Propam Polrestabes Medan serta sudah di patsus," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Kamis (26/6/2025).