Kronologi kejadian bermula pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, Aiptu Rudi menghentikan pengendara sepeda motor Honda Beat BK 4388 AIK yang diduga melanggar aturan dengan melawan arah di Jalan Palang Merah.
Si pengendara, seorang wanita, mengaku terburu-buru menuju pasar ikan tak jauh dari lokasi.
Baca Juga:
Komitmen Transparansi Tanpa Pungli, Kota Bandung Siap Sambut SPMB 2025
Ketika akan ditilang, pengendara wanita tersebut menelepon seseorang agar bisa "dibantu" supaya tidak dikenai sanksi.
Aiptu Rudi kemudian meminta uang Rp100 ribu sebagai pengganti tilang.
"Tindakan dari Aiptu Rudi Hartono adalah penyalahgunaan wewenang. Ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak diberikan sanksi tilang," kata Kombes Ferry.
Baca Juga:
Ambon Aktifkan Tim Siber, Targetkan Pemerintahan Bebas Pungutan Liar
Uang tersebut, menurut pengakuan Aiptu Rudi, digunakan untuk membeli sarapan.
Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, menegaskan bahwa pelanggaran itu mencoreng kode etik profesi Polri.
Meski pelaku mengaku baru sekali melakukannya, sanksi tetap dijatuhkan dengan tegas.