WahanaNews.co | Ketum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menoloak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pimpinan organisasi advokat maksimal 2 periode/10 tahun. Otto menilai otusan tersebut malah memicu polimik organisasi advokat.
"Putusan MK yang diharapkan bisa memberikan keadilan bagi seluruh pihak, kali ini justru menimbulkan polemik dan sangat mencerminkan ketidakadilan. Secara nyata MK melalui putusannya tersebut telah menafsikan independensi dan kebebasan berserikat bagi para advokat, karena masa jabatan kepemimpinan di dalam organisasi advokat yang seharusnya ditentukan sendiri oleh para anggota organisasi profesi tersebut, justru dibatasi oleh MK," kata Otto Hasibuan kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
Menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288) yang menyatakan:
“Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat daerah' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.”
"Putusan MK tersebut sarat akan kekeliruan," kata Otto Hasibuan menegaskan.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Otto memberikan sejumlah alasan. Yaitu:
1. Putusan Nomor: 91/PUU-XX/2022 kabur, karena dalam putusan tersebut MK menyebutkan:
"Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, ... dst",