c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Kendati demikian, Chudry mengatakan proses laporan itu hingga putusan boleh jadi memakan waktu. Sebab, mesti melalui pelbagai proses di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
Baca Juga:
Gegera Ribut Saat Sidang PK, Hakim Tegur Kuasa Hukum Saka Tatal
Ia mengatakan terdapat cara lain yang dapat ditempuh untuk mendapatkan novum tersebut, yakni melalui keterangan di depan notaris. Afidavit merupakan pemberian keterangan tertulis di bawah sumpah.
Secara teoritis, kata Chudry, afidavit dapat digunakan sebagai novum dalam PK perkara pidana. Menurut dia, ada beberapa kasus PK pidana didasarkan afidavit.
"Dia berikan keterangan, bikin pernyataan di depan notaris, itu yang dipakai nanti dasar novum. Terus nanti kan si Dede itu kan kalau dijadikan PK, dia didengar kesaksiannya di depan hakim," kata Chudry.
Baca Juga:
Jaksa Nilai 5 Bukti yang Dibawa Saka Tatal di Sidang PK Bukan Novum
Dan apabila Dede ternyata terbukti memberikan keterangan palsu, maka para terpidana yang telah maupun yang saat ini masih menjalani hukuman merupakan korban salah tangkap pihak kepolisian.
"Iya betul. Jadi 8 korban orang itu korban lah jadinya kan gitu," jelas Chudry.
Di sisi lain, Chudry menilai Dede akan sulit dikenakan dengan Pasal 242 ayat (2) KUHP sebagaimana laporan yang tengah diproses sekarang. Hal itu karena Dede tidak hadir dan tidak disumpah di dalam persidangan.