Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mengklaim telah menyerahkan bukti baru terkait kesaksian palsu yang diberikan oleh Dede.
Pengacara enam terpidana, Roely Panggabean mengatakan bukti baru tersebut bakal diserahkan sekaligus memenuhi undangan gelar perkara awal dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Gegera Ribut Saat Sidang PK, Hakim Tegur Kuasa Hukum Saka Tatal
"Kami dari tim kuasa hukum terpidana datang ke Bareskrim atas undangan penyelidik yang akan tentu saja meminta keterangan kami dan menggelar perkaranya," kata Roely kepada wartawan, Selasa (23/7).
"Hari ini akan kami ajukan satu bukti tambahan baru. Di mana bukti tambahan ini baru kami dapat beberapa waktu yang lalu," imbuh dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku mulai menyelidiki laporan dugaan keterangan palsu yang disampaikan Aep dan Dede di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eky.
Baca Juga:
Jaksa Nilai 5 Bukti yang Dibawa Saka Tatal di Sidang PK Bukan Novum
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan proses penyelidikan dimulai lewat gelar perkara awal dengan memanggil pihak-pihak pelapor pada Selasa (23/7).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.