Oleh karenanya, mesti dibuktikan apakah keterangan yang Dede sampaikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu di bawah sumpah atau tidak.
Keterangan palsu harus diproses hukum
Baca Juga:
Gegera Ribut Saat Sidang PK, Hakim Tegur Kuasa Hukum Saka Tatal
Terpisah, Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa jika ada pengakuan terkait kesaksian palsu, maka seharusnya ada proses hukum terhadap pengakuan tersebut sebagai pemberi keterangan palsu.
Sekaligus, kata Abdul, juga memproses hukum siapa yang menyuruh atau memaksanya memberikan keterangan palsu.
"Putusan pengadilan tentang keterangan palsu ini, bisa digunakan sebagai novum atau keadaan baru atau bukti baru bisa digunakan sebagai dasar mengajukan PK para terpidana," ujar Abdul kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/7).
Baca Juga:
Jaksa Nilai 5 Bukti yang Dibawa Saka Tatal di Sidang PK Bukan Novum
"Kemudian menunggu keputusan PK dari MA dan putusan ini akan menjadi bukti baru apakah korban Eky dan Vina itu dianiaya sampai mati atau kah benar hanya kecelakaan lalu lintas," sambung dia.
Apabila terbukti adanya penganiayaan, jelas dia, putusan PK di tingkat Mahkamah Agung (MA) itu nantinya akan menilai apakah para terpidana benar-benar pelakunya atau tidak.
"Jika disimpulkan terjadi penganiayaan maka putusan PK MA itu akan memutuskan apakah benar para pemohon PK itu pelakunya. Karena itu semuanya akan tergantung pada putusan PK," imbuh dia.