Pakar hukum tata negara Universitas Riau Kepulauan Dr. Emy Hajar Abra menjelaskan putusan MKMK dapat menjadi landasan moral bagi hakim konstitusi dalam memutus perkara yang saat ini sedang ditangani berkaitan dengan syarat umur capres-cawapres, misalnya Perkara Nomor 141 Tahun 2023.
Hal sama juga disampaikan oleh akademisi FH Universitas Tujuh Belas Agustus Surabaya Dr. Hufron yang menekankan bahwa UU Kekuasaan Kehakiman juga berlaku bagi MK.
Baca Juga:
Jimly Ungkap Kebesaran Hati Megawati: Terima Kekalahan dan Tak Gugat ke MK
"Fakta terdapat persoalan etik di balik putusan 90, mestinya menjadi alasan agar putusan 90 tersebut ditinjau ulang berdasarkan ketentuan Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman," ujarnya.
Bahwa semestinya perkara putusan MK 90 dapat diperiksa ulang karena telah melanggar asas konflik kepentingan dalam UU Kekuasaan Kehakiman. Namun, sangat disayangkan MKMK tidak menyentuh hal tersebut.
Para pembicara webinar sepakat bahwa seharusnya putusan MKMK dijadikan dasar untuk melakukan reformasi di tubuh MK. Bahwa MK sebagai anak kandung reformasi yang diberikan tugas berat menjaga konstitusi, sudah seharusnya diisi oleh hakim-hakim negarawan yang tidak tercela.
Baca Juga:
Dinilai Tak Efektif, Jimly Asshiddiqie: Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu Cuma Gertakan
Webinar APHTN-HAN itu menyimpulkan agar MK dapat memeriksa perkara-perkara yang sejenis (perkara syarat capres-cawapres) yang saat ini ditangani dengan betul-betul berdasarkan pertimbangan konstitusional.
Misalnya, perkara nomor 141/2023 karena ada harapan besar agar proses demokrasi pemilu didudukkan kembali pada jalur konstitusional.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.