WahanaNews.co | Pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus bergulir.
Rekomendasi yang diungkapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan, bahwa ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J ke Putri Candrawathi jadi kontroversi.
Baca Juga:
Setelah Tangkap Pencuri Ponsel, Kasus Pemerkosan di Bali Jadi Terungkap
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, angkat bicara mengenai hasil rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. Ia menilai dugaan pelecehan seksual ini tidak memiliki cukup manfaat bagi mendiang Brigadir J maupun Putri Candrawathi untuk dibicarakan lebih lanjut.
"Karena Brigadir J sudah berpulang dan tidak bisa memberikan klarifikasi, dia akan terabadikan dalam stigma dia pelaku rudapaksa atau pelaku pelecehan seksual, itu bagi Brigadir J. Sementara untuk PC, kalau memang dia korban maka menurut peraturan dia berhak mendapatkan restitusi dan kompensasi dengan syarat bahwa pelaku divonis bersalah," kata Reza dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam, Minggu, 4 September 2022.
Namun, kompensasi yang harusnya diperoleh Putri Candrawathi berujung tak ada lantaran Brigadir J telah meninggal dunia. Sehingga tidak ada persidangan dan tak ada yang bisa divonis bersalah.
Baca Juga:
Kronologi Kasus Jurnalis Dibunuh TNI AL di Kalsel Versi Pengacara
"Maka tidak ada restitusi dan kompensasi untuk PC, maka tidak ada gunanya atau manfaatnya bagi PC mengangkat isu (dugaan pelecehan seksual) tersebut," sambungnya.
Kendati begitu, Reza baru menyadari ada manfaat lain untuk Putri Candrawathi dalam dugaan pelecehan seksual yang kembali dibicarakan usai adanya rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Putri Candrawathi berusaha mempengaruhi penegak hukum