WahanaNews.co | Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad, menyambut baik rencana tersangka korupsi lahan sawit yang merugikan negara Rp 78 triliun, Surya Darmadi (SD), pulang ke Indonesia pada Senin (15/8/2022) besok.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut memang sebaiknya dilakukan.
Baca Juga:
Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar
"Langkah untuk secara sadar kembali ke Indonesia sudah sewajarnya diambil oleh SD. Pasalnya yang bersangkutan sudah merugikan negara dengan jumlah fantastis," kata Suparji dalam keterangan persnya, Sabtu (13/8/2022).
Ia juga menyebutkan bahwa rencana pulangnya SD ke Indonesia tak bisa dilepaskan dari peran Kejaksaan Agung (Kejagung) yang selama ini memburu dia.
Maka, ia turut mengapresiasi upaya hukum yang sudah dilakukan Korps Adhyaksa.
Baca Juga:
PK Surya Darmadi Ditolak MA, Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp2 Triliun
"Kita sangat apresiasi kerja Kejaksaan yang selama ini sudah dilakukan, sehingga tersangka dengan kesadaran sendiri akan kembali ke Indonesia untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ini bagian dari prestasi Kejaksaan," tegas Suparji.
Menurut Suparji, Kejagung tetap harus berkolaborasi dengan penegak hukum lain dalam mengusut kasus ini.
Ia menilai, salah satu yang perlu dilakukan adalah koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).