Korban diduga disekap dan dianiaya secara keji selama sekitar tiga tahun hingga mengalami luka fisik yang serius.
Dalam acara peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menilai peristiwa yang dialami YTR masuk kategori penganiayaan berat dan terencana.
Baca Juga:
Lima Peserta Meninggal, DPR Desak Kemenhan Hentikan Sementara Latsarmil Kopdes
Penilaian itu disampaikan karena kekerasan terhadap korban disebut berlangsung terus-menerus dan menimbulkan dampak berat.
“Saat ini, yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana, di mana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat, bahkan sampai ke disabilitas,” terang Sondang, Jumat (26/6/2026).
Sondang juga mendesak kepolisian melakukan visum secara menyeluruh untuk mendalami kemungkinan adanya tindak kekerasan seksual terhadap korban.
Baca Juga:
PLN Watch Dorong Sistem Digital Pengawasan Batubara, Kadar Kalori PLTU Tak Boleh Dimainkan
Menurut dia, langkah itu penting agar pasal yang disangkakan kepada tersangka bisa lebih maksimal dan berlapis.
“Bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana ada di dalam KUHAP, tetapi juga bisa menggunakan undang-undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” ujar Sondang.
Namun, Sondang memberi catatan bahwa penderitaan YTR belum dapat langsung dimasukkan ke kategori penyiksaan jika mengacu pada definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB.