Dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026), Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan polisi pertama kali menerima laporan resmi hilangnya YTR dari keluarga pada 12 Juni 2026.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi mengejar dan menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka.
Baca Juga:
Lima Peserta Meninggal, DPR Desak Kemenhan Hentikan Sementara Latsarmil Kopdes
Berdasarkan hasil penyidikan, Rudi membeberkan rangkaian dugaan kekerasan dan penyekapan yang terjadi sejak Mei 2024 hingga Juni 2026 di wilayah Bandung.
“Pelaku beberapa kali melakukan kekerasan, semisal menyundut badan korban dengan rokok, memukul korban di kepala, mulut, dan telinga, baik menggunakan tangan kosong maupun helm secara berulang,” ujar Rudi.
Kapolda Jabar menyebut korban juga mengalami kekerasan dengan sejumlah benda.
Baca Juga:
PLN Watch Dorong Sistem Digital Pengawasan Batubara, Kadar Kalori PLTU Tak Boleh Dimainkan
“Pelaku juga memukul korban sempat pakai meja kecil, pemantik korek api berbentuk pistol, sehingga mengakibatkan korban ini luka berat,” tambah Rudi.
Selain dugaan kekerasan fisik, polisi juga mengungkap korban disekap dalam kondisi tidak berdaya.
“Pelaku menyekap korban dengan cara menguncinya di dalam kamar dan meninggalkan pergi dalam keadaan tak berdaya,” imbuh Rudi.