WAHANANEWS.CO, Jakarta - Hotman Paris Hutapea meledak marah setelah Komnas Perempuan menyebut penderitaan korban penyekapan sadis di Bandung belum bisa dikategorikan sebagai penyiksaan menurut standar Konvensi Anti-Penyiksaan PBB.
Pengacara kondang itu melayangkan kritik keras terhadap Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan terkait penanganan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR, perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Baca Juga:
Lima Peserta Meninggal, DPR Desak Kemenhan Hentikan Sementara Latsarmil Kopdes
Kemarahan Hotman dipicu pernyataan komisioner Komnas Perempuan yang menilai penderitaan korban belum memenuhi elemen penyiksaan dalam definisi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB.
Di sisi lain, polisi telah menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan yang diduga membuat korban mengalami luka fisik berat hingga disabilitas.
Taufik Hidayat merupakan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) yang sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Baca Juga:
PLN Watch Dorong Sistem Digital Pengawasan Batubara, Kadar Kalori PLTU Tak Boleh Dimainkan
Tersangka ditangkap polisi di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di kawasan Majalaya, pada Selasa (23/6/2026) malam.
Penangkapan itu mengakhiri pengejaran panjang terhadap Taufik yang disebut kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah YTR ditemukan dalam kondisi luka berat di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung.