Menurutnya, konvensi tersebut mensyaratkan adanya rasa sakit luar biasa untuk tujuan tertentu, seperti pemaksaan pengakuan, diskriminasi, atau keterlibatan maupun pengabaian aparatur negara.
“Kasus YTR itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan, yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah, ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya tempat kos-kosannya, atau dari aparat penegak hukum, misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut, sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya, tetapi kemudian tidak ditindaklanjuti,” beber Sondang.
Baca Juga:
Lima Peserta Meninggal, DPR Desak Kemenhan Hentikan Sementara Latsarmil Kopdes
Ia menyebut unsur pengabaian negara masih perlu didalami untuk melihat apakah perkara tersebut dapat masuk dalam kategori penyiksaan menurut konvensi.
“Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan,” urai Sondang.
Komnas Perempuan juga menyatakan telah menerjunkan tim khusus untuk mendalami kasus tersebut.
Baca Juga:
PLN Watch Dorong Sistem Digital Pengawasan Batubara, Kadar Kalori PLTU Tak Boleh Dimainkan
Pernyataan itu kemudian memicu reaksi keras dari Hotman Paris Hutapea.
Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, pada Sabtu (27/6/2026), Hotman menyampaikan kemarahannya secara terbuka.
“Halo Komnas Perempuan. Di suatu hari saya lihat medsos. Aku benar-benar geram marah sama kamu,” ucap Hotman.