Pun di hari kedua, pada Selasa (2/8/2022) kemarin, ada Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang mendaftar.
Setelah pendaftaran, KPU mulai melakukan pengecekan dokumen pendaftaran dari tiap parpol yang mendaftar.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Sebut Bisa Menyelesaikan Perkara Secara Cepat
Hasilnya, sebanyak tujuh parpol, yakni PDIP, PKS, PKP, Perindo, Nasdem, serta PBB dan PKN, dinyatakan lengkap dokumen persyaratannya.
Sementara untuk tiga partai lainnya masih dalam proses pelengkapan berkas. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.