WahanaNews.co, Pulau Rempang - Bentrokan yang terjadi antara masyarakat adat di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, dan aparat gabungan pada Kamis (7/9/2023) jadi sorotan publik.
Menyikapi konflik tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya memberikan klarifikasi mengenai status tanah di Pulau Rempang.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Tidak hanya itu, Mahfud MD juga mengungkap penyebab terjadinya konflik di Pulau Rempang. Menurutnya, ada kesalahan dalam penerbitan izin tanah yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Melansir Tempo, berikut penjelasan Mahfud MD tentang status tanah di Pulau Rempang.
Mahfud menjelaskan bahwa sebenarnya pada tahun 2001-2002, negara telah memberikan hak atas Pulau Rempang kepada sebuah perusahaan dalam bentuk hak guna usaha. Hanya saja, sebelum investor tersebut masuk, tanah di Pulau Rempang tidak pernah diolah dan tidak pernah dikunjungi.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
“Tanah Rempang itu, sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok,” kata Mahfud.
Mahfud menambahkan bahwa Surat Keterangan (SK) hak guna usaha tersebut telah diberikan secara sah pada tahun 2001-2002. Namun, pada tahun 2004 dan setelahnya, melalui beberapa keputusan, tanah di Pulau Rempang diberikan hak yang baru kepada individu lain untuk ditempati.
Permasalahan baru muncul pada tahun 2022 saat seorang investor berencana untuk masuk. Pemegang hak guna usaha sebelumnya kemudian datang untuk memeriksa tanah di Pulau Rempang. Namun, tak dinyana, tanah tersebut sudah dihuni oleh masyarakat.