Terakhir, Mahfud memohon agar tindakan pengosongan lahan tidak diiringi oleh tindakan kekerasan, kecuali dalam situasi yang mendesak.
Ia juga menekankan bahwa konflik yang terjadi antara masyarakat Pulau Rempang bukan disebabkan oleh penggusuran, melainkan pengosongan lahan.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Harapannya adalah agar dipahami oleh masyarakat bahwa ini bukan kasus penggusuran, melainkan memang pengosongan karena tanah tersebut akan digunakan oleh pemegang haknya. Yang perlu dipertimbangkan adalah sejauh mana kebijaksanaan dan kemana pemindahannya akan dilakukan. Kekerasan tidak boleh digunakan kecuali dalam situasi yang memerlukan tindakan tegas," ujar Mahfud MD.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.