WahanaNews.co, Jakarta – Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin dikatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menderita sakit keras sehingga belum bisa dilakukan penahanan.
Siman ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 5 Juni 2023.
Baca Juga:
KPK Ungkap Skema Setoran Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
"Saat ini yang bersangkutan itu sakit keras, kita masih terus-menerus mempertimbangkan [untuk lakukan penahanan]," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (6/7) mengutip CNN Indonesia.
Asep menjelaskan KPK akan bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memperoleh pendapat kedua atau second opinion.
Ia menegaskan KPK dalam melakukan proses penegakan hukum senantiasa berpijak pada pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga:
Melihat Nasib Konsumen di HUT RI ke-80: Belum Merdeka
"Ya rekan-rekan juga bisa melihat pada saat penanganan pak Lukas Enembe [mantan Gubernur Papua] misalnya. Setelah kita bawa dari Papua, kita tidak langsung tahan di sini tapi dibawa ke RSPAD (Gatot Soebroto)," kata Asep.
"Dilihat dulu, diobservasi kesehatannya dan lain-lain supaya menjamin hak asasi manusia," sambungnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan tim dokter dari IDI nantinya bakal menyambangi Siman untuk melakukan pemeriksaan.