WahanaNews.co, Jakarta – Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin dikatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menderita sakit keras sehingga belum bisa dilakukan penahanan.
Siman ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 5 Juni 2023.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Saat ini yang bersangkutan itu sakit keras, kita masih terus-menerus mempertimbangkan [untuk lakukan penahanan]," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (6/7) mengutip CNN Indonesia.
Asep menjelaskan KPK akan bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memperoleh pendapat kedua atau second opinion.
Ia menegaskan KPK dalam melakukan proses penegakan hukum senantiasa berpijak pada pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Ya rekan-rekan juga bisa melihat pada saat penanganan pak Lukas Enembe [mantan Gubernur Papua] misalnya. Setelah kita bawa dari Papua, kita tidak langsung tahan di sini tapi dibawa ke RSPAD (Gatot Soebroto)," kata Asep.
"Dilihat dulu, diobservasi kesehatannya dan lain-lain supaya menjamin hak asasi manusia," sambungnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan tim dokter dari IDI nantinya bakal menyambangi Siman untuk melakukan pemeriksaan.