Tak sampai di situ, wanita yang tinggal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ini juga memiliki saham di PT Supra Boga Lestari dan PT Fortune Mate Indonesia Tbk.
Terkait sengketa rumah dengan Guruh Soekarno Putra, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Susy Angkawijaya.
Baca Juga:
Duduk Perkara Penyitaan Rumah Guruh Soekarnoputra di Jaksel
Sebelumnya, Guruh mengatakan kesepakatan yang terjadi adalah soal pinjam-meminjam, bukan membeli rumah.
Susy Angkawijaya pun meminta Guruh keluar rumah melalui proses eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Djuyamto SH MH, Juru Bicara Humas atau Humas Pengadilan Negeri Jaksel, menjelaskan, pelaksanaan putusan penyitaan Guruh Soekarnoputra, adik Presiden PDIP Megawati Soekarnoputri, merupakan bagian dari sidang perdata antara Guruh dan Susy Angkawijaya.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan David Ozora, AG Dituntut Pidana 4 Tahun
Sidang pengadilan yang dimaksud adalah perkara antara Guruh Soekarnoputra dengan Susy Angkawijaya, dimana Guruh kalah dari Susy di pengadilan. Djuyamto mengatakan, Guruh mendapat beberapa kali pemberitahuan dan peringatan soal eksekusi rumah darinya.
"Penetapan rumah agar dikosongkan, kami layangkajn pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari obyek sengketa di jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy," kata Djuyamto.
Ini artinya kata dia, sudah sejak setahun lalu, Guruh Soekarnoputra diminta meninggalkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, agar menyerahkannya kepada Susy.