Perkara itu katanya muncul lantaran Guruh masih tinggal di rumah tersebut.
Padahal Susy telah memiliki sertifikat rumah yang dikeluarkan oleh BPN tersebut atas nama dirinya.
Baca Juga:
Duduk Perkara Penyitaan Rumah Guruh Soekarnoputra di Jaksel
Guruh sendiri, menurut Jhon memiliki pembelaan.
Dimana Guruh merasa hanya melakukan pinjam meminjam uang dengan Susy dan bukan menjual rumah.
"Kalau dari pengadilan permohonan pembatalan, Guruh itu pinjam meminjam uang, tapi akta dokumen, akta notaris jelas jual beli jelas. BPN tidak akan mungkin bikin itu kalau dokumennya tidak lengkap ini, bukan karena sertifikat ganda itu tidak ada, ini normal jual beli biasa," bebernya.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan David Ozora, AG Dituntut Pidana 4 Tahun
Sebab kata Jhon Susy mengklaim tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada Guruh.
"Oh nggak, ini jelas di notaris jelas, pejabatnya juga masih hidup," kata Jhon.
Hingga saat ini, menurut Jhon Guruh masih tinggal di rumah tersebut.