"Informasi demikian masih di sana masih menempati di situ menurut juru sita yang mengantarkan surat pengosongan rumah," katanya.
Jhon juga menjelaskan bahwa proses hukum kasus ini cukup panjang.
Baca Juga:
Duduk Perkara Penyitaan Rumah Guruh Soekarnoputra di Jaksel
Menurutnya, ketika jual beli terlaksana dan sudah selesai, balik nama tidak diserahkan. Makanya terjadi gugat menggugat. Dalam gugatan di PN Jakarta Selatan mencakup gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli, tapi tidak dikabulkan.
"Naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan. Kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK ditolak inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi," ujarnya menjelaskan.
"Setelah Susy mengajukan permohonan eksekusi, Guruh mengajukan gugatan perlawanan yang eksekusi ditolak juga oleh Pengadilan Negeri," sambungnya.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan David Ozora, AG Dituntut Pidana 4 Tahun
Menurut Jhon, Guruh Soekarnoputra juga sudah mengetahui dirinya harus mengosongkan rumah, sebab surat penyitaan sudah dikirimkan ke Guruh sebelumnya oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.