Selain menuntut hukuman penjara, oditur juga meminta majelis hakim merampas dan memusnahkan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Oditur menggambarkan tindakan para terdakwa sebagai bentuk extra-legal revenge atau balas dendam yang dilakukan di luar mekanisme hukum.
Baca Juga:
Negara Bayar Pensiun Terlalu Lama, DPR Dorong Perombakan Sistem ASN
Namun, penilaian berbeda disampaikan para ahli PBB yang menilai konstruksi hukum dalam perkara tersebut belum mencerminkan tingkat keparahan serangan yang dialami korban.
“Keputusan untuk mendakwa para terdakwa dengan tuduhan yang lebih ringan berupa ‘penganiayaan berat berencana’ tidak secara memadai mencerminkan tingkat keparahan dan dampak dari serangan yang mengancam nyawa ini,” ujar para ahli PBB.
Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di Jakarta Pusat pada Rabu (12/3/2026).
Baca Juga:
Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie, Unggahan Menohok Frank Hutapea Jadi Sorotan
Serangan itu terjadi tidak lama setelah Andrie merekam sebuah podcast yang membahas isu militerisasi dalam urusan sipil dan politik di Indonesia.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka berat permanen yang membutuhkan perawatan medis jangka panjang.
Bagian mata, kulit, dan persendian korban mengalami luka bakar serius akibat cairan air keras yang disiramkan pelaku.