Selain menyoroti narasi yang dibangun dalam perkara tersebut, para ahli PBB juga mengkritisi penggunaan peradilan militer untuk menangani kasus yang korbannya merupakan warga sipil.
“Penggunaan peradilan militer dalam kasus serangan air keras yang ekstrem dan terarah terhadap seorang warga sipil menimbulkan kekhawatiran serius terkait akuntabilitas, independensi, dan transparansi,” kata mereka.
Baca Juga:
Heboh Begal di Probolinggo Ternyata Bohong, Pria Ini Lukai Diri Sendiri dan Jual Motor Ayah
Menurut para ahli, penanganan perkara melalui sistem peradilan militer berpotensi memperpanjang persoalan impunitas yang selama ini menjadi perhatian dalam sistem peradilan ganda di Indonesia.
“Penanganan perkara ini melalui sistem peradilan militer berisiko melanggengkan pola impunitas yang telah lama terjadi dan akuntabilitas yang terfragmentasi dalam sistem peradilan ganda di Indonesia, khususnya dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan personel militer,” ujar mereka.
Karena itu, para ahli PBB mendesak agar proses penyelidikan dan penuntutan perkara dialihkan ke sistem peradilan sipil guna menjamin independensi, transparansi, serta pengawasan publik sesuai standar hak asasi manusia internasional.
Baca Juga:
Belasan Orang Terjaring OTT, Silmy Karim Resmi Ditahan KPK Setelah Pemeriksaan Maraton
Mereka juga meminta Pemerintah Indonesia memastikan perlindungan terhadap Andrie Yunus dan menjamin akses berkelanjutan terhadap layanan kesehatan khusus yang dibutuhkan selama proses pemulihan korban.
Hingga saat ini, para ahli PBB menyatakan masih terus berkomunikasi dengan Pemerintah Indonesia untuk memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.