WahanaNews.co | Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyebutkan, klaim Putri Candrawathi (PC) soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap dirinya haruslah dibuktikan di pengadilan.
Termasuk, perihal hasil pemeriksaan psikologi forensik yang disebut pengacara menunjukkan adanya pelecehan terhadap Putri, kata Hibnu, juga bakal diuji di meja hijau.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Bahwa sekarang bukti dalam suatu berita acara itu dianggap benar, penasihat hukum itu menyatakan benar, tapi pertanyaannya, itu kan belum dibuktikan di persidangan," kata Hibnu, dikutip Selasa (14/11/2022).
Hibnu mengatakan, dalam persidangan, hakim akan menilai soal teknis pemeriksaan psikologi forensik yang dijalani Putri, apakah memenuhi standar atau tidak.
Hakim juga akan memberikan penilaian terhadap psikolog yang memeriksa Putri, juga mendalami keterangan istri Ferdy Sambo itu saat menjalani pemeriksaan psikologi forensik.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Ahli psikologinya betul nggak, teknis pengujiannya bagaimana, itu nanti diuji," ujar Hibnu.
Menurut Hibnu, keterangan Putri saja tidak cukup dianggap sebagai bukti. Harus ada bukti yang lain yang menguatkan pengakuan tersebut, baik bukti verbal maupun nonverbal.
Pembuktian juga bisa digali dari keterangan para saksi. Namun, keterangan menjadi bernilai hanya jika saksi satu dengan yang lain berkesesuaian.