Pembuktian melalui keterangan saksi, kata Hibnu, juga harus masuk logika dan jelas di mata hakim.
"Dalam hukum kita itu menganut teori pembuktian sistem negative wettelijke, artinya mencatatkan dua alat bukti. Jadi kalau Bu PC (Putri Candrawathi) menyatakan ada pelecehan, harus tambah bukti," katanya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Jika pun pelecehan itu kelak terbukti, Hibnu memastikan, tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua tidak terhapuskan. Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan tiga terdakwa lainnya tetap terancam hukuman pidana pembunuhan berencana.
Pelecehan tersebut hanya akan dianggap sebagai pemicu motif pembunuhan Yosua dan dinilai hakim sebagai hal yang meringankan para terdakwa.
"Kalau terbukti ini bisa jadi faktor yang meringankan, tapi tidak menghapuskan hukum, tidak menghilangkan dakwaannya," kata Hibnu.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sebelumnya, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, kekeh kliennya dilecehkan oleh Brigadir J. Febri mengaku telah mengantongi sejumlah bukti.
Bukti pertama yakni keterangan Putri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di kepolisian. Putri mengaku dirinya mengalami kekerasan seksual.
Bukti kedua yaitu hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap Putri. Menurut Febri, pemeriksaan ini menjelaskan hasil asesmen atas peristiwa kekerasan yang dialami kliennya.