Bukti lainnya, keterangan asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf dan Susi, yang dalam BAP menyatakan menemukan Putri dalam posisi tergeletak tidak berdaya di depan kamar mandi lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah, satu hari sebelum penembakan Yosua.
Adapun Putri Candrawathi mengeklaim dirinya dilecehkan oleh Brigadir J di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan Yosua atau 7 Juli 2022.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat suami Putri, Ferdy Sambo, marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Dalam kasus ini, lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana. Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. [rna]