WahanaNews.co, Jakarta - Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka disebut Ketua DPP PDIP Said Abdullah masuk dalam enam kandidat pasangan Bacapres PDIP Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
"Yang ada di kami saat ini adalah lima cawapres plus mas Gibran, jadi enam cawapres, jadi itu saja," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2023) melansir CNNIndonesia.
Baca Juga:
Prabowo Terbang ke Luar Negeri, Gibran Resmi Jabat Plt Presiden Mulai Pekan Depan
Pernyataan itu juga Said sampaikan untuk menegaskan tidak ada nama Prabowo Subianto dalam kandidat cawapres Ganjar.
Ia menyebut wacana yang berkeliaran di luar tidak benar, pun Prabowo saat ini sudah dideklarasikan oleh lima parpol dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bacapres.
Namun demikian, Said memastikan hubungan dan komunikasi PDIP baik dengan Gerindra maupun partai politik lainnya masih berjalan baik.
Baca Juga:
Sebut Gibran Terima Uang dari Menteri, Rocky Gerung Dipolisikan
PDIP menurutnya juga terbuka lebar apabila ada parpol lain yang hendak mengusung Ganjar sebagai bacapres dalam kontestasi politik 2024 mendatang.
"Enam cawapres yang dimasukkan tidak ada nama bapak Prabowo," tegasnya.
Ketua DPP PDIP Puan Maharani sebelumnya mengatakan partainya masih mempertimbangkan lima nama kandidat wakil presiden untuk mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
"Kan masih lima nama yang sekarang sedang kami pertimbangkan," kata Puan di Semarang mengutip Antara, Sabtu (26/8).
Lima nama itu adalah Sandiaga Salahudin Uno, Erick Thohir, Andika Perkasa, Agus Harimurti Yudhoyono dan Muhaimin Iskandar. Puan mengatakan lima nama itu belum ada yang mengerucut.
Namun Puan juga memastikan semua masih dalam pertimbangan. Bahkan bisa saja muncul nama baru masih dalam kandidat cawapres pendamping Ganjar Pranowo.
Di sisi lain, MK kini tengah menangani perkara gugatan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat batas usia capres-cawapres.
Gugatan tersebut terdaftar dalam tiga perkara yang berbeda dan diajukan oleh pihak yang berbeda pula. Pada pokoknya perkara itu meminta MK menurunkan batas usia minimal capres-cawapres yang mulanya 40 tahun jadi 35 tahun.
Pengajuan uji materi ini santer disebut bertalian dengan isu Gibran yang didukung maju jadi cawapres meskipun usianya belum cukup sesuai Undang-Undang. Sejumlah survei pun menyatakan elektabilitas Gibran merangkak naik.
[Redaktur: Alpredo Gultom]