Akselerasi mempersiapkan Pemilu 2024 juga akan lebih cepat direalisasikan karena penguasaan mereka pada ekosistem dan cara kerja penyelenggara pemilu yang sudah sangat baik.
”Mereka paham cara kerja pemilu sebelumnya yang menggunakan dasar hukum yang sama dengan Pemilu 2019, sudah melakukan evaluasi, serta paham perbaikan-perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pemilu dan pilkada pada masa yang akan datang,” katanya.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
Namun, ia berharap tidak semua penyelenggara terpilih berasal dari unsur penyelenggara.
Penyelenggara dari kalangan di luar kepemiluan tetap dibutuhkan untuk membuat perspektif penyelenggara lebih inklusif, termasuk pandangan visioner dari luar kelembagaan penyelenggara.
Dengan demikian, perbaikan tata kelola pemilu bisa holistik merefleksikan berbagai latar belalang dan pendekatan profesional.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
”Kalau hanya diisi yang berlatar belakang penyelenggara baik KPU ataupun Bawaslu, rentan akan terjebak pada rutinitas kerja serta kurang optimal dalam mendorong terobosan dan inovasi yang mestinya berguna untuk mengatasi tantangan komplesitas Pemilu 2024,” katanya.
Mengingat penyelenggara pemilu mensyaratkan kapasitas dan kompetensi baik, lanjut Titi, maka apa pun keragaman latar calon penyelenggara, termasuk dari elemen masyarakat sipil sekalipun, jangan sampai mengabaikan kapasitas dan kompetensi, termasuk integritas rekam jejak.
Selain itu, harus dipastikan betul agar jangan sampai ada celah terjadinya praktik transaksional dalam proses seleksi ini.