Selain usulan internal timsel, masyarakat sipil, pers, dan intelektual yang melihat ada orang-orang yang memenuhi syarat menjadi penyelenggara pemilu, tetapi belum mendaftar, diharapkan agar mengirimkan nama-nama itu kepada timsel.
Nantinya timsel akan menghubungi nama-nama yang diusulkan itu agar mereka ikut seleksi seperti yang pernah dilakukan pada seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022.
Baca Juga:
KPU Bantah Ubah Riwayat Pendidikan Gibran, Sidang Gugatan Tetap Jalan
”Kami sekadar mendorong, bukan menjanjikan bahwa dia akan diterima atau diperlakukan khusus sehingga itu tidak melanggar undang-undang. Lima tahun lalu, nama-nama itu kita kelompokkan sesuai usulan anggota timsel. Ada juga usulan dari masyarakat sipil,” tutur Hamdi.
Cari Figur Independen
Baca Juga:
Data Pendidikan Gibran Berubah di Situs KPU, Subhan Ajukan Keberatan di PN Jakpus
Mantan anggota timsel KPU-Bawaslu periode 2017-2022 sekaligus Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia, Komaruddin Hidayat, mengatakan, timsel mesti berusaha mencari figur-figur yang independen.
Sebab, ada potensi anggota KPU dan Bawaslu tak tahan dengan godaan dari peserta pemilu sehingga membuat penyelenggara pemilu kehilangan kemandirian.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, menilai, jika penyelenggara pemilu periode 2022-2027 diisi orang-orang yang berlatar petahana dari nasional atau daerah, hal itu akan memudahkan adaptasi dan menjaga keberlanjutan berbagai inisiatif serta program kerja yang telah direncanakan sebelumnya.