“Tapi prinsipnya silakan saja diperiksa, kami serahkan pada mekanisme hukum dan kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memproses perkara ini,” ujarnya.
SAP Bayar Rp 3,4 Triliun untuk Selesaikan Investigasi Kasus Suap di Indonesia
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Perusahaan perangkat lunak yang berbasis di Jerman, SAP berniat mengeluarkan dana lebih dari USD 220 juta atau setara Rp 3,4 triliun, untuk menyelesaikan penyelidikan yang dilakukan oleh Departemen Kehakiman AS dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC). Penyelidikan yang dilakukan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA).
Penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Departemen Kehakiman AS dan SEC terhadap SAP terkait dugaan suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia telah mencapai tahap penting.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Departemen Urusan Publik AS pada Senin (15/1/2024), dokumen pengadilan AS mengungkapkan bahwa SAP telah menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (DPA) selama tiga tahun terkait informasi kriminal yang diajukan di Distrik Timur Virginia. Perusahaan tersebut dihadapkan pada dua tuduhan.
Baca Juga:
Sesuai Perintah Kapolri : Polda Riau Ungkap 171 Kasus Narkoba
Dua tuduhan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran aturan anti-penyuapan dan pembukuan, serta ketentuan-ketentuan FCPA yang terkait dengan skema pembayaran suap kepada pejabat di Afrika Selatan.
Selain itu, juga ada dugaan pelanggaran ketentuan anti-penyuapan FCPA dalam skema pembayaran suap kepada pejabat di Indonesia.
"Penyelidikan menunjukkan bahwa SAP memberikan suap kepada pejabat di badan usaha milik negara di Afrika Selatan dan Indonesia untuk mendapatkan bisnis pemerintah yang berharga," ujar Penjabat Asisten Jaksa Agung, Nicole M. Argentieri, dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman AS.