"Betul berbeda. Kalau di kita, kita harus menentukan sikap. Lewat dari 14 hari dianggap P21. Kalo pengembalian tidak ada waktunya," ujarnya.
Lebih lanjut, Herlangga meminta kepada penyidik untuk melengkapi petunjuk yang telah diberikan oleh jaksa, sehingga berkas perkara bisa dikembalikan dan dinyatakan lengkap.
Baca Juga:
Berkas Perkara Helena Lim Dilempahkan Kejari Jaksel Ke PN Jakpus
"Nah (berkas perkara) enggak boleh bolak balik, makanya itu tadi, ya sekali harus udah beres. Makanya mereka (penyidik) sedang bekerja keras," ucap Herlangga.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lagi dari kepolisian apakah berkas perkara Firli sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan kembali ke kejaksaan.
Kejati DKI Jakarta sebelumnya mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri karena dinyatakan belum lengkap. Sesuai ketentuan, berkas itu harus kembali diserahkan oleh penyidik ke kejaksaan pada 11 Januari.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Fokus Tuntaskan Berkas Perkara
"Iya betul [paling lambat Kamis 11 Januari]," kata Plh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto saat dihubungi, Selasa (9/1).
Terkait hal itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.
Materi pemenuhan P19 itu di antaranya, pemeriksaan saksi baru, permintaan keterangan tambahan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya, serta permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka.