“Perpres ini memastikan pelindungan dan pemenuhan hak korban melalui mekanisme one stop services atau pelayanan terpadu untuk memastikan korban mendapatkan layanan yang cepat, sesuai dengan kebutuhannya dengan meminimalisasi terjadinya pengulangan kekerasan (reviktimisasi) terhadap korban,” tutur Menteri PPPA.
Selain itu, menurut Menteri PPPA, kehadiran Perpres Nomor 55 Tahun 2024 juga akan memperkuat peran kolaborasi antara lembaga pelayanan milik pemerintah, lembaga pelayanan berbasis masyarakat, dan institusi lainnya.
Baca Juga:
Kemen PPPA Gandeng Kemkomdigi Tingkatkan Literasi Digital Perempuan dan Anak
“Seluruh lembaga pelayanan akan saling terintegrasi, multiaspek, serta lintas fungsi dan sektor dalam mempercepat penanganan kasus kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengatakan, secara teknis operasional, pihaknya akan menyiapkan peraturan menteri sebagai delegasi dari perpres tersebut.
“Kemen PPPA akan menyesuaikan peraturan menteri yang sudah ada, mengingat UPTD PPA sudah menjalankan fungsinya sebelum perpres ini diundangkan. Dalam penyediaan layanan korban kekerasan seksual, kami tetap akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” kata Menteri PPPA.
Baca Juga:
Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Banyuwangi
Sejak UU TPKS disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 12 April 2022 dan diundangkan pada 9 Mei 2022, Kemen PPPA bersama Kementerian/Lembaga melalui Panitia Antar Kementerian (PAK) bergerak cepat menyusun 3 (tiga) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 (empat) RPerpres.
“Kemen PPPA menjadi leading sector penyusunan 5 (lima) peraturan turunan, sedangkan 2 (dua) lainnya dipimpin oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” imbuh Menteri PPPA.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menjelaskan, 3 (tiga) peraturan turunan yaitu RPerpres tentang Penyelenggaraan Terpadu PPA, RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS, dan RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahaan dan Penanganan TPKS sedang dalam proses pengesahan oleh Presiden Republik Indonesia.