“1 (satu) RPP lainnya yang dikawal oleh Kemen PPPA mengenai Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS sudah selesai pada tahap harmonisasi dan akan segera diajukan kepada Presiden Republik Indonesia,” kata Menteri PPPA.
Selain Perpres tentang UPTD PPA, salah satu peraturan turunan yang diprakarsai oleh Kemenkumham, yaitu Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat telah diundangkan sejak 23 Januari 2024 lalu.
Baca Juga:
Kemen PPPA Dorong Kolaborasi Lintas Pihak Ciptakan Lingkungan Inklusif bagi Kelompok Rentan
Sementara, RPP tentang Dana Bantuan Korban TPKS yang secara substansi dikawal oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini sudah masuk dalam tahap harmonisasi.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal proses pengesahan 5 (lima) peraturan turunan UU TPKS lainnya. Dalam 2 (dua) tahun ke belakang kami berupaya keras menyusun peraturan turunan yang komprehensif sebagai wujud kehadiran Negara dalam memberikan pelindungan dan pemenuhan hak bagi korban TPKS, serta efek jera bagi pelaku. Sekali lagi kami memohon dukungan masyarakat agar seluruh peraturan turunan tersebut dapat segera diundangkan dan diimplementasikan demi kepentingan terbaik bagi korban kekerasan,” tutup Menteri PPPA.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.