WahanaNews.co | Hari ini, Selasa (14/12/2021), Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara untuk Selasa M Arba'i (55), pelaku pemerkosaan anak SD hingga hamil.
Laki-laki asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur itu terbukti bersalah melakukan kejahatan seksual pada seorang anak berusia 12 tahun hingga hamil.
Baca Juga:
Bus Wisata Rombongan SMP PGRI 1 Wonosari Malang Alami Kecelakaan Tragis
Kasus kejahatan seksual itu awalnya mengemuka pada Juli 2021. Buruh pabrik kayu itu diketahui memaksa seorang anak berusia 12 tahun untuk berhubungan seksual dengan dirinya.
Saat itu, korban telah hamil 7 bulan akibat perbuatan keji pelaku. Padahal, ia masih duduk di bangku sekolah dasar.
Pelaku dan korban adalah tetangga yang tinggal di satu lingkungan. Rumah mereka hanya terpaut beberapa meter.
Baca Juga:
Sebar Foto Bawa Sajam, Anggota Gengster Tangkis Balik di Jombang Dibekuk
Untuk membungkam korban agar tidak melapor, terdakwa memberi uang Rp100.000.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jombang Achmad Jaya mengatakan, putusan majelis hakim lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaya membeberkan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Sementara, majelis hakim menambahkan vonis penjara menjadi 14 tahun kepada Arba'i.