"Putusan majelis hakim 14 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan kami," ujar Jaya pada Selasa.
Selain pidana penjara selama 14 tahun, Arba'i juga mesti membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Baca Juga:
Bus Wisata Rombongan SMP PGRI 1 Wonosari Malang Alami Kecelakaan Tragis
Persidangan kasus kejahatan seksual dengan agenda pembacaan putusan hakim dengan terdakwa Arba'i itu digelar pada Senin (13/12) secara virtual mulai pukul 13.00 WIB.
Terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas 2 Jombang, sedangkan JPU mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jombang.
Sidang kasus kekerasan seksual terhadap anak itu dipimpin oleh Dendy Firdiansyah selaku hakim ketua, didampingi Dodik Setyo Wijayanto dan Ida Ayu Masyuni selaku hakim anggota.
Baca Juga:
Sebar Foto Bawa Sajam, Anggota Gengster Tangkis Balik di Jombang Dibekuk
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.
"Kami masih pikir-pikir," kata Jaya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.