Namun, untuk legislatif seperti DPRD, perpanjangan masa jabatan dinilai sebagai satu-satunya opsi realistis.
Hal-hal teknis tersebut, katanya, akan menjadi bagian dari dinamika pembahasan RUU Pemilu yang kini menunggu arahan resmi dari pimpinan DPR RI.
Baca Juga:
Rekomendasi Komnas HAM Terwujud, Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah MK
Dengan demikian, pemilu ke depan akan memiliki format berbeda. Pemilu nasional dan daerah tak lagi digelar serentak, memberi ruang lebih longgar bagi pemilih, penyelenggara, dan partai politik dalam menjalani pesta demokrasi lima tahunan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.