WAHANANEWS.CO, Jakarta - Putusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) membawa perubahan besar terhadap jadwal pemilu di Indonesia. Dalam keputusan yang bersifat mengikat itu, MK menetapkan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah akan dilakukan secara terpisah.
Pemilu nasional tetap digelar pada 2029, sementara pemilu daerah baru bisa dilaksanakan paling cepat dua tahun kemudian, yaitu 2031.
Baca Juga:
UU Pemilu dan Pilkada Diubah, MK Pisahkan Jadwal Pemilu Pusat dan Daerah
Ketentuan tersebut merupakan implikasi dari Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menegaskan perlunya pemisahan waktu antara pemilu di tingkat nasional dan lokal.
Artinya, pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif untuk DPRD provinsi serta kabupaten/kota tidak lagi digelar serentak dengan pemilihan presiden, DPR, dan DPD.
MK menyebut pemilu 2029 adalah masa transisi penting, terutama bagi kepala daerah hasil pilkada 27 November 2024 dan anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 14 Februari 2024.
Baca Juga:
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Taput Serahkan Rp6,266 Miliar ke Pemkab
Untuk itu, MK menyerahkan perumusan norma transisi tersebut kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
"Dengan melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, termasuk masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sesuai dengan prinsip perumusan norma peralihan atau transisional," bunyi pertimbangan hukum MK pada halaman 143.
MK juga menegaskan bahwa pemilu lokal hanya bisa diselenggarakan setelah seluruh tahapan pemilu nasional dinyatakan selesai. Penghitungan jeda waktu dimulai sejak pelantikan presiden/wakil presiden dan anggota DPR serta DPD.