Dari sana, pemilu lokal digelar paling cepat dua tahun atau paling lambat dua tahun enam bulan setelahnya.
Alasan utama pemisahan ini, menurut MK, adalah demi efektivitas penyelenggaraan dan memperkuat kelembagaan partai politik.
Baca Juga:
UU Pemilu dan Pilkada Diubah, MK Pisahkan Jadwal Pemilu Pusat dan Daerah
MK menilai jadwal pemilu yang berdekatan selama ini justru menimbulkan banyak masalah, termasuk kejenuhan pemilih dan beban teknis di tempat pemungutan suara yang terlalu berat akibat banyaknya surat suara.
Di sisi lain, pemisahan pemilu juga memberikan waktu yang lebih memadai bagi partai politik menyiapkan kader untuk setiap level kompetisi.
Menanggapi putusan ini, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa keputusan MK akan menjadi pertimbangan penting dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang.
Baca Juga:
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Taput Serahkan Rp6,266 Miliar ke Pemkab
Ia menyebut jeda waktu antara pemilu nasional 2029 dan pemilu lokal 2031 akan membutuhkan norma peralihan yang jelas, khususnya terkait masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD.
"Jeda waktu 2029–2031 untuk DPRD provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi," ujar Rifqinizamy di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, penunjukan pelaksana tugas atau pejabat sementara bisa menjadi solusi bagi jabatan eksekutif daerah.